Jakarta, 09 Februari 2015—Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya resmi terbit. Perpres tersebut dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Mendikbud mengatakan, pada
struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat sejumlah
perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Dia menyebutkan,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah. “Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru yaitu
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,” katanya di
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/02/2015). Dengan adanya Ditjen
Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah
tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan
Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat. Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari
2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly.
Adapun
susunan organisasi Kemdikbud selengkapnya terdiri atas Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan. Berikutnya, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang
Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud
menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya
berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Adapun susunan
organisasi Kemenristekdikti berdasarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun
2015 terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selanjutnya,
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan,
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal. https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI?fref=nf
Sumber: portal
kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar