Gallery Gema Nurani |
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015.
Berdasarkan perpres ini terdapat delapan unit utama Kemendikbud, yaitu
Sekretariat Jenderal (Setjen),
Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang), Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen Guru & TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan
(Ditjen Kebudayaan).
Dikarenakan perubahan struktur organisasi tersebut, Kemendikbud
mengusulkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
Tahun Anggaran 2015 (APBN-P TA 2015) ke Komisi X Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, ada pengalihan dana ke
Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) di Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 770 miliar untuk tunjangan
kinerja, ini diluar anggaran Ditjen Dikti yang sebelumnya telah pindah
ke Kemenristek dan Dikti “Dengan APBN-P dan struktur baru, maka alokasi
yang akan dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi
Rp 52,43 triliun,” katanya saat menyampaikan paparan APBN-P TA 2015
Kemendikbud pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di gedung Nusantara
1 DPR RI, Kamis (5/2/2015).
Mendikbud menyampaikan, ada
penghematan atau efisiensi anggaran di Kemendikbud terkait realokasi
biaya perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lainnya. Berdasarkan catatan,
kata dia, ada 40% penghematan dari anggaran untuk perjalanan dinas,
rapat-rapat, dan lainnya. Penghematan itu, kata dia, digunakan untuk
meningkatkan output di masing-masing unit utama Kemendikbud, misalnya
penambahan kelas baru dan lainnya. “Jadi pemanfaatannya langsung di
dalam program, dari penghematan anggaran lewat perjalanan dinas dan
rapat-rapat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, beberapa anggota Komisi X DPR RI menyampaikan tanggapan tentang guru, siswa, sarana dan prasarana. Pada rapat kerja Komisi X DPR RI dan Kemendikbud tersebut, kedua belah
pihak telah menyepakati akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di
kemudian hari untuk melakukan pendalaman terkait konsinyering APBN 2015.
Selain itu, dalam RDP mendatang akan dibahas juga mengenai permasalahan
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta sarana prasarana
pendidikan. (Agi Bahari/sumber: portal kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar